Sunnah-sunnah
jum’at
Pada edisi yang lalu, nasehat telah
mengupas hal yang berkenaan dengan permasalahan fikih. Namun pada edisi pertama
tersebut belum terbahas dengan tuntas karena masih banyakhal-hal yang belum
kami paparkan. Maka sebagai pelengkap, pada edisi ini, akan dikupas adab dan
sunnah-sunnah hari jum’at dan ancaman bagi yang meninggalkan sholat jum’at.
A. Adab dan sunnah-sunnah pada hari
jum’at
1.
Mandi, bersuci, memakai
wangi-wangian dan berpakaian putih atau pakaian terbaik yang dia miliki.
Rasulullah r bersabda, “Dari Abu sa’id dan Abu Hurairah رضي الله عنهما, mereka berdua berkata,
‘Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai pakaian yang terbaik, memalai wangi-wangian jika ia
memiliki, kemudian mendatangi sholat jum’at, serta tidak mensela-sela pundak orang lain,
kemudian melakukan sholat yang diperintahkan Allah Ta'ala kepadanya,diam ketika
imam keluar sampai selesai sholat, maka itu akan menjadi penghapus dosa-dosa
antara jum’at saat itu dan jum’at sebelumnya.mendengarkan
khutbah, (HR Abu Dawud)
Sebagian ulama ada yang mewajibkan mandi pada hari
jum’at dengan berdalil;
َعنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْه ُأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ
عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya, “Dari Abu Sa’id رضي
الله عنه , bahwasanya Rasulullah r bersabda, “Mandi pada hari jum’at merupakan kewajiban bagi
setiap muslim yang sudah baligh”. (Bukhori no.859) dan hadist, “Barangsiapa
diantara kalian mendatangi sholat jum’at maka hendaklah ia mandi” (lih.Almughni III/225)
Namun mayoritas ulama
menganggapnya sebagai suatu hal yang sunnah, bahkan menurut Ibnu Abdil Barr kesunnahannya
sudah menjadi ijma’, berdasarkan hadist,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا
وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ
أَفْضَلُ
Artinya, “Dari Samuroh bin Jundub رضي الله عنه beliau berkata, bersabda rasullah r, “Barangsiapa yang berwudhu dihari jum’at maka ia telah menggugurkan kewajiban thoharahnya, akan tetapi
bagi yang mandi berarti telah melakukan yang lebih utama (Hadist hasan,
At-tirmidzi).
Diantara ulama berpendapat
bahwa sunnah mandi jum’at, juga berlaku bagi seluruh kaum muslimin baik
yang akan melaksanakan sholat jum’at ataupun tidak, entah ketidakhadirannya karena
tidak diwajibkan atasnya atau terhalang untuk melaksanakannya, setidaknya hal
ini sebagai bentuk ta’dzim (pengagungan) terhadap hari yang diagungkan oleh Allah Ta'ala .
{Almughni 3/198}
2.
Berangkat ke masjid lebih awal,
Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at seperti mandi
janabah (junub), lalu berangkat (ke masjid) seakan-akan ia mengurbankan seekor
unta, barangsiapa yang berangkat pada waktu kedua seakan-akan mengurbankan
seekor sapi, barangsiapa yang berangkat pada waktu ketiga seakan-akan
mengurbankan biri-biri yang bertanduk, barangsiapa yang berangkat pada waktu
keempat seakan-akan ia berkurban ayam, barangsiapa yang berangkat pada waktu
kelima seakan-akan ia berkurban telur. Jika imam (khothib) telah keluar maka
malaikat hadir (ke masjid) mendengarkan khutbah”. (HR.Muslim&Bukhori)
3.
Memperbanyak do’a, dzikir
karena dihari jum’at terdapat suatu waktu yang sangat makbul berdo’a
didalamnya, belum ada nash yang jelas
tentang kepastian waktunya
–lih.edisi sebelumnya-.
4.
Memperbanyak sholawat dan salam
kepada Rasulullah r , Sahabat Anas رضي الله عنه berkata, “Rasulullah r, Bersabda ‘Perbanyaklah bersholawat
kepadaku pada hari jum’at dan pada malam jum’at. Barangsiapa yang
bersholawat kepadaku (sekali), Allah Ta'ala akan bersholawat kepadanya sebanyak
sepuluh kali”. (HR At-tirmidzi)
5.
Membaca surat as-sajadah dan al-insan pada sholat
shubuh dihari jum’at.(HR Muslim no. 876)
6.
Saat berada dimasjid
disunnahkan untuk memperbanyak sholat dan dzikir samapai imam naik mimbar.
7.
Saat khotib berkhutbah,
hendaklah mendengarkannya dengan seksama, tidak mempermainkan tangan sajadah,
lebih-lebih berbicara. Rasullulah r bersabda,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ
أَسْفَارًا وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
Artinya, “Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, berkata, “Rasulullah r bersabda,”Barangsiapa berbicara pada
hari jum’at, saat imam sedang
berkhutbah,ia seperti keledai yang membawa kitab kuning, dan siapasaja berkata
kepada sahabatnya, ‘Diamlah’ maka tiada jum’at baginya”.(HR Ahmad)
Maksud “tidak ada jum’at baginya”, ia tidakmendapat pahala
yang sempurna. Adapun keadaan yang memperbolehkan untuk berkata adalah:
Ø Dalam rangka memberitahu
seseorang akan bahaya yang menimpanya, seperti menyaksikan orang buta yang
hampir kecebur ke sumur.
Ø Membaca sholawat, jika
mendengar nama nabi Muhammad r disebutkan.
Ø Menjawab pertanyaan
khothib jika khothib bertanya kepadanya.
Ø Disaat khothib duduk diantara dua khutbah.
Ø Sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan
juga menjawab salam orang yang salam kepada kita jika yang belum ada yang
menjawabnya, atau mengucapkan do’a “yarhamakallah” saat mendengarkan
orang yang bersin membaca “Alhamdulillah” bensin.
8.
Membaca surat al-kahfi pada hari jum’at dan malamnya,
Rasulullah r bersabda,
عن
ابي سعيد الخدري ان النبي صلى الله عليه وسلم قال من قرأ سورة الكَهْفِ فِي يَوْمِ
الجُمُعَةِ اَضَاءَ لَهُ مِنَ الّنُوْرِ مَا بَيْنَ الجُمُعَتَيْنِ *
Artinya, “Dari Abu Sa’id alkhudriy رضي الله عنه,
bahwasanya Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat al-kahfi pada hari jum’at, ia akan diterangi (diliputi) cahaya diantara dua jum’at”.
9.
Memperbanyak shodaqoh, karena
shodaqoh pada hari jum’at memiliki keistimewaan tersendiri dari pada hari-hari
lainnya. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, “Bershodaqoh didalamnya lebih agung daripada
hari-hari lainnya, dan matahari tidak terbit serta terbenam pada hari yang
lebih baik dari hari jum’at”. (Zaadul Ma’ad I/201)
10.
Sangat dianjurkan mendatangi
masjid dengan berjalan kaki. Saat Rasulullah ditanya kenapa beliau lebih senang
berjalan kaki serta memperpendek langkah menuju masjid, beliau menjawab “Agar langkah kita menuju sholat bertambah
banyak”. (HR At-Thobrani)
11.
Pada sholat jum’at disunnahkan
membaca surat
al-jumu’ah & al-munafiqun, atau al-a’laa & al-ghosyiah.
12.
Disunnahkan berpindah tempat
duduk jika merasa ngantuk saat berada di masjid terutama saat khotib
berkhutbah. Rasulullah r bersabda, “Jika salah seorang dari kalian merasa mengantuk pada
hari jum’at hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya” (HR. Ahmad).
13.
Bagi mereka yang diwajibkan
sholat jum’at tidak boleh mengadakan safar setelah masuk waktu jum’at.
B. Ancaman bagi yang sengaja
meninggalkan jum’at
Bagi yang meninggalkan
sholat jum’at dengan sengaja dan tidak menggantinya dengan sholat dzuhur karena
meremehkannya atau mengingkari kewajibannya sungguh ia telah berdosa besar, bahkan
bisa menyebabkan ia keluar dari Islam. Sedangkan bagi siapa saja yang mengganti
sholat jum’at dengan sholat dzuhur tanpa udzur yang jelas maka ia telah
berdosa,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ
عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَلَيَكُونُنَّ
مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya;
Bahwasanya Rasulullah r bersabda dan saat itu
beliau diatas tangga
mimbarnya, “Hendaknya
suatu kaum berhenti dari meninggalkan sholat jum’at, jika tidak
Allah Ta'ala akan menutup hatinya dan mereka termasuk orang-orang yang lalai”.(HR Muslim).
Dalam hadist lain Rasulullah
bersabda,“Barangsiapa meninggalkan
sholat jum’at tiga kali
berturut-turut, Allah Ta'ala akan menutup hatinya(sehingga tidak dapat menerima
hidayah ). (HR.At-tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar