Kamis, 28 Maret 2013

AMAL MA'RUF NAHI MUNKAR

AMAR MA'RUF NAHI MUNKAR

PENDAHULUAN
            Segala puji dan kesempurnaan serta kemuliaan hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah menjadikan ummat Nabi Muhammad Shallahu 'Alaihi wa Sallam sebaik-baik ummat yang menyeru kepada perbuatan yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar sehingga tidak diturunkannya adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala yang tidak mengenal orang-orang yang shalih maupun yang fajir, manakala orang-orang shalih yang berada diantara orang-orang fajir itu tinggal diam tanpa mau melaksanakan amalan yang sangat mulia ini. Shalawat dan salam semoga tetap Allah Subhanahu wa Ta'ala karuniakan kepada seorang hamba dan rasul-Nya serta kekasih-Nya Muhammad Shallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah menyampaikan risalah islam tanpa sedikitpun ditambah maupun dikurangi sehingga Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menegaskan di dalam al-Qur’an.
A r t i n y a :  & & D a n   p a d a   h a r i   i n i   t e l a h   A k u   s e m p u r n a k a n   u n t u k m u   a g a m a m u ,   d a n   t e l a h   A k u   c u k u p k a n   k e p a d a m u   n i k m a t - K u   d a n   t e l a h   A k u   r i d h a i   i s l a m   s e b a g a i   a g a m a m u   & &  .   ( Q S . a l - M a i d a h : 3
 )
            Kemudian barangsiapa yang menambah atau bahkan mengurangi syariat dien ini berarti ia telah beranii menuduh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam masih menyembunyikan sebagian ajaran islam sehingga ia sangat pantas menerima ancaman dari Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui lisan Rasul-Nya Shallahu ‘Alaihi wa Sallam berupa neraka yang menyala-nyala. Na’udzubillahi min dzalik.
            Suatu masyarakat, kaum, bahkan negara, bisa saja ditimpa berbagai macam musibah, goncangan, dan kekacauan serta dihancurkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala jika ternyata banyak dihuni oleh oleh para pelaku kemungkaran dan orang-orang yang sama sekali tidak mengindahkan larangan-larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala meskipun di dalam masyarakat, kaum atau bahkan negara itu masih terdapat orang-orang shalih dan para ulama’ tersohor atau pondok-pondok pesantren yang tersebar di seluruh dunia.
            Lantas mengapa hal ini bisa terjadi ? mengapa bencana yang Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan itu menimpa semuanya ? tentu jawabannya terletak pada hubungan antara para pelaku kemungkaran dengan para ulama’ dan orang-orang shalih yang ada. Bila antara keduanya saling “memusuhi” mungkin ini suatu hal yang wajar, namun  yang tidak  wajar dan bahkan menyebabkan adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala turun adalah sikap para ulama’ dan orang yang shalih yang membiarkan kemungkaran tetap berjalan tanpa ada rasa ingin mencegahnya bahkan merubahnya.
Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
             A r t i n y a :  D a r i   Z a i n a b   b i n t i   J a h s y   R a d h i y a l l a h u    A n h a   i a   b e r k a t a : R a s u l u l l a h   S h a l l a h u    A l a i h i   w a   S a l l a m   b a n g u n   d a r i   t i d u r n y a   d a l a m   k e a d a a n   b e r w a j a h   m e r a h   s a m b i l   b e r k a t a : L a a   i l a ha illallah(beliau mengulanginya sebanyak tiga kali) Celaka orang-orang Arab dari suatu bencana yang telah dekat, akan dirobohkan benteng Ya’juj dan Ma’juj seperti ini(dan beliau mengabungkan sepuluh jarinya/jari-jarinya). Zainab Radhiyallahu ‘Anha bertanya:ya Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam, apakah kami akan dibinasakan padahal diantara kami masih banyak orang-orang yang shalih ? beliau bersabda:ya jika terdapat banyak orang yang jahat”. (HR. at-Tarmidzy, hadits hasan shahih no.2187 dalam Tuhfatul Ahwadzy:6/355-356)
            Masalah amar ma’ruf nahi mungkar adalah masalah yang menempati posisi sangat startegis dalam islam. Tanpa adanya amar ma’ruf nahi mungkar maka sangat mustahil akan terbentuk masyarakat yang berjalan dalam kebaikan. Namun  yang terjadi adalah sebaliknya, yang ada hanyalah ketimpangan, penyelewengan, kerusakan, dan ketidakberesan. Semua orang akan berbuat semaunya sendiri, tanpa mengindahkan lagi aturan-aturan yang terdapat di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang menjadi pembimbingnya adalah hawa nafsu. Akhirnya dengan kondisi yang seperti ini akan menjadikan masyarakat tenggelam dalam pemuasan syahwat belaka.
            Begitu juga dengan fitnah syubhat , pemikiran dan ajaran-ajaran sesat, semuanya mengalir dengan deras tanpa adanya filter/penepis dan counter/pembanding sehingga menjadikan masyarakat yang sudah rusak ini meluncur ke dalam jurang kehancuran dan kebinasaan.
Tampaknya masyarakat yang seperti ini sangat membutuhkan pertolongan dengan cara menghentikan kemungkaran yang berjalan dan mengarahk a n n y a   k e   j a l a n   y a n g   l u r u s ( d i e n u l   i s l a m ) ,   s e b a b   A l l a h   S u b h a n a h u   w a   T a ' a l a   b e r f i r m a n
             A r t i n y a :  D a n   h e n d a k n y a   a d a   d i a n t a r a   k a l i a n   s e k e l o m p o k   o r a n g - o r a n g   y a n g   m e n g a j a k  kepada kebaikan, menyeru kepada perbuatan yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali ‘Imran :104).
            Imam asy-Syaukany Rahimahullah berkata:Wajibnya amar ma’ruf dan nahi mungkar itu ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia termasuk kewajiban syariah islam yang paling besar dan sebagai dasar serta landasan yang agung bagi syariah itu sendiri. Dengan adanya amar ma’ruf dan nahi mungkar maka aturan syariah islam menjadi lengkap sehingga puncaknya pun menjulang tinggi. (Tafsir Fathul Qadir:1/465).
            Imam al-Qurthuby Rahimahullah berkata:Amar ma’ruf dan nahi mungkar itu wajib atas ummat-ummat terdahulu. Ia merupakan faidah dari risalah (kerasulan) dan khilafah dari nubuwah (kenabian). (al-Jami’ lie Ahkamil Qur’an:4/47)
Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab suci-Nya agar amar ma’ruf dan nahi mungkar dapat berjalan dengan baik. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahull a h   : A m a r   m a  r u f   d a n   n a h i   m u n g k a r   a d a l a h   b a g i a n   d a r i   d i e n u l   i s l a m   y a n g   k a r e n a   k e d u a n y a   A l l a h   S u b h a n a h u   w a   T a ' a l a   m e n u r u n k a n   k i t a b - k i t a b - N y a   d a n   m e n g u t u s   p a r a   r a s u l - N y a .   ( M a j m u    F a t a w a : 2 8 / 1 2 1 )
   R a s u l u l l a h   S h a l l a h u    A l a i h i   w a   S a l l a m   b e r s a b d a
   A r t i n y a :  B a r a n g s i a p a   d i a n t a r a   k a l i a n   m e l i h a t   k e m u n g k a r a n   m a k a   h e n d a k l a h   i a   m e r u b a h n y a   d e n g a n   t a n g a n ,   j i k a   t i d a k   b i s a   h e n d a k l a h   m e r u b a h n y a   d e n g a n   l i s a n ,   d a n   j i k a   t i d a k   m a m p u  hendaklah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”. (HR. Muslim:1/50, Ahmad:3/10, dan Abu Daud no.1140)
Jika disuatu negeri telah terdapat ulama’ su’(jahat) dan umara’ su’ yang mengobarkan api kemungkaran dan memberikan kesempatan berkembangnya kemungkaran seluas-luasnya, lalu membesarkan dan melindunginya atau paling tidak hanya diam tanpa mau melarangnya maka jika sudah demikian tinggal menunggu saat-saat yang telah dijanjikan oleh Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam.
                A r t i n y a :  T i d a k l a h   s e s e o r a n g   y a n g     b e r a d a   d a l a m   s u a t u   k a u m   y a n g   d i   d a l a m n y a   b a n y a k   d i k e r j a k a n   k e m a k s i a t a n   d a n   m e r e k a   s a n g g u p   m e r u b a h n y a  lalu mereka tidak melakukannya, kecuali Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menimpakan adzab kepada mereka sebelum nyawa mereka diambil(mati)”. (HR. Abu Daud no. 4339, Ibnu Majah no. 4009, dan Ahmad:21/366)
SEKILAS TENTANG AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR DI MASA SALAF
a. Definisi
                 
            Hal yang tidak boleh dilupakan oleh kita adalah persepsi manusia yang beragam dalam mengartikan ma’ruf(kebaikan) dan mungkar(keburukan). Jika standar baik dan buruk itu diserahkan sepenuhnya oleh manusia maka yang terjadi adalah kekacauan belaka. Akhirnya kita membutuhkan standar yang baku sehingga ia tidak dapat dipelintir oleh kehendak hawa nafsu manusia.
            Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah standar yang baku baik dan buruknya sebuah perkara. Apa yang dianggap baik oleh keduanya itulah yang baik, dan apa yang dianggap oleh keduanya buruk maka itulah yang harus dijauhi. Dari sini akhirnya dapat diambil pengertian tentang ma’ruf dan mungkar itu. Ma’ruf adalah segala sesuatu yang dikenal berupa ketaatan dan mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa Ta'ala serta berbuat baik kepada manusia. sedangkan mungkar adalah segala sesuatu yang dianggap buruk, dibenci dan diharamkan oleh syariat islam. (Kamus Lisanul ‘Arab:9/240)
                 
            Contohnya adalah budaya ruwatan desa, dan sakatenan yang mengandung penghormatan terhadap hewan(pemberhalaan kerbau). Menurut pelakunya bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu kebaikan bahkan menjadi suatu upacara yang disakralkan, padahal menurut syariat islam hal itu merupakan suatu kemungkaran dan kemusyrikan yang harus diberantas.
Contoh lainnya adalah perzinaan dan perjudian dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah sehingga mendapat legalitas/pengesahan untuk dikembangkan, hal ini dilakukan dengan membuang hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendahulukan adat istiadat. Jelas, ini merupakan kemungkaran yang paling besar.
           
b. Hukum
            Para ulama’ menyimpulkan bahwa Hukum amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah fardhu kifayah. Artinya, jika suatu amalan itu telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin maka sudah cukup, dan kaum muslimin yang tidak berdosa. Namun jika sebagian dari kaum muslimin belum melaksanakannya maka seluruh kaum muslimin ikut terlibat di dalamnya dan mendapatkan dosa.
Sekalipun hukum asalnya adalah fardhu kifayah namun seluruh kaum muslimin bertanggungjawab, hal ini berdasarkan keumumam hadits (artinya) :”Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran ….”.
            Para ulama’ kemudian menyebutkan bahwa hukum fardhu kifayah ini dapat berubah menjadi fardhu ‘ain dengan adanya beberapa sebab sebagai berikut, yaitu:
Ketika tidak ada yang mengetahui kemungkaran atau memahami bahwa suatu perbuatan itu adalah kemungkaran melainkan hanya satu orang atau beberapa orang saja sedangkan untuk merubahnya tidak mungkin terlaksana kecuali apabila mereka sendiri yang melakukannya.
Apabila tidak ada yang sanggup melaksanakannya kecuali seseorang atau beberapa orang saja sedangkan kewajiban ini tidak akan terlaksana kecuali jika mereka yang melakukannya.
Para penguasa yang dapat merubah kemungkaran dan begitu juga dengan orang-orang yang ditugaskan untuk melaksanakannya. (Syarh Shahih Muslim:2/23 dan Majmu’ Fatawa:28/305)
Point ke- 1 dan 2 biasanya dimiliki oleh para ulama’ sedangkan point yang ke- 3 dimiliki oleh para umara’(penguasa) dan stafnya.
           
c. Ketentuan dalam Pelaksanaan
            Nadhir Falah Azimy di dalam majalah al-Furqan edisi 82 tahun 1417 mengambil kesimpulan dari berbagai hadits yang memerintahkan terhadap amar ma’ruf nahai mungkar sebagai berikut, yaitu:
Wajib merubah setiap kemungkaran dengan cara yang memugkinkan dan sesuai dengan syariat islam.
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah tanggungjawab setiap muslim yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki baik ulama’, penuntut ilmu, maupun orang awam.
Cara merubah/mencecah kemungkaran dapat dilakukan dengan tangan, lisan maupun hati.
Bagi para pelaksana amar ma’ruf nahi mungkar hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
Disyariatkan adanya qudrah(kemampuan), sehingga orang yang tidak mampu maka tidak disyariatkan. Adapun lemah di sini ada dua arti:Lemah secara Ma’nawi(tidak memahami hukum dan tidak mengerti tentang ilmunya) dan secara Hissi(tidak memiliki panca indra yang sempurna seperti:buta, tuli dll.). Dengan demikian mereka tidak boleh mencegah kemungkaran sampai mengetahui betul bahwa perbuatan tersebut termasuk kemungkaran.
Adanya ilmu dan bashirah(pemahaman), yaitu memahami apa-apa saja yang diperintah dan yang dilarang, bagaimana cara memerintah dan melarang serta keadaan orang yang diperintah dan yang dilarang sehingga tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar .
 D e n g a n   c a r a   l e m a h - l e m b u t ,   s e b a g a i m a n a   f i r m a n   A l l a h  
 "
   A r t i n y a : " M a k a   d e n g a n   r a h m a t   A l l a h - l a h   k a m u   b e r s i k a p   l e m a h - l e m b u t   k e p a d a   m e r e k a &  .   ( Q S . A l i     I m r a n : 1 5 9 )  
   S e b a g a i   c o n t o h   y a n g   k o n g k r i t   a d a l a h   k e t i k a   a d a   o r a n g   b a d u i   y a ng kencing di masjid Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau memerintahkan kepada para Shahabatnya untuk menyiram bagian masjid yang dikencingi serta tidak menghardiknya.
Memiliki akhlaq yang mulia, diantara yang paling penting adalah ikhlas, jujur, tawadhu’, dan mengetahui ilmunya.
Diharuskan bagi orang yang ingin mencegah kemungkaran dengan tangan namun belum memiliki kekuatan dan kekuasaan(hanya dapat melakukannya dengan lisan serta hati) maka hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Mencegah kemungkaran dengan tidak merusak fasilitas yang digunakan untuk kemaksiatan, seperti:alat-alat musik, tempat-tempat minuman khamr dll. Sehingga hal itu akan menjadikan pelaku kemungkaran  menerima nasehat yang diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti:tidak berlaku kasar(ramah) dengan mereka, memberikan ancaman-ancaman dari kemaksiatan yang dilakukan, memberikan kabar gembira atas kebaikan yang dilakukan atau dengan cara Hikmah(menjelaskan ilmunya) dan Mauidhah Hasanah(peringatan yang baik). Mudah-mudahan dengan hal itu tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan(bahaya) dan para pelaku kemungkaran akan meninggalkan kemaksiatannya dengan nasehat yang terus diberikan. Namun jika hal itu telah dilakukan berulang kali dan masih tetap berbuat maksiat maka hendaknya untuk merubah caranya dengan tangan.
Para pencegah kemungkaran berhak merubah dengan berbagai cara baik perkataan maupun perbuatan. (Shahih Muslim bisyarh an-Nawawy:2/25)
Harus menghimpun kekuatan  di kalangan para pencegah kemungkaran untuk menghadapi para pelaku kemungkaran. (Fiqh Dakwah fi Inkaril Munkar dalam Risalah Hadits “ Man Ra'a minkum Munkaran …… ” hal.36-37)
           
d. Syarat-syarat Kemungkaran yang dicegah
            Berikut ini adalah syarat-syarat kemungkaran yang harus dicegah oleh kaum muslimin, yaitu:
Kemungkaran yang dilarang dalam syariat islam baik kecil maupun besar, hal ini agar tidak mengkhususkan pencegahan terhadap kemungkaran yang besar saja namun juga yang kecil, seperti:wanita yang membuka sebagian auratnya di jalan umum, laki-laki yang berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya dll. Karena kemaksiatan itu menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat dan datangnya adzab Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Mencegah kemungkaran saat dilaksanakan bukan ketika selesai dilakukan sehingga kewajiban itu betul-betul terlaksana.
Kemungkaran yang dicegah itu yang dilakukan terang-terangan bukan yang tersembunyi, maka tidak boleh memata-matai orang yang menyembunyikan kemaksiatannya jika memang Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menutup i n y a ,   s e b a b   A l l a h   S u b h a n a h u   w a   T a ' a l a   b e r f i r m a n
              A r t i n y a :  & & D a n   j a n g a n l a h   k a l i a n   s a l i n g   m e m a t a - m a t a i   d a n   j a n g a n   p u l a   s a l i n g   m e n g g u n j i n g   s a t u                          d e n g a n   y a n g   l a i n n y a & &  .   ( Q S . a l - H u j u r a t : 1 2

            M a k s u d   a y a t   i n i   a dalah larangan mencari-cari kesalahan/aib orang muslim yang telah disembunyikan            yang sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menutupi aibnya. Seperti menyelidiki seeorang yang berada di dalam rumahnya terhadap apa yang ia lakukan(kemaksiatan),       kecuali jika hal itu dilakukan di dalam rumah namun dapat diketahui oleh orang yang berada di luar   rumahnya.
            Kemungkaran yang dilakukan sudah dzahir/jelas nashnya(tidak butuh ta’wil) dan bukan merupakan urusan yang ijtihady(masih diperselisihkan para ulama’). Adapun jika sebagian ulama’ mengatakannya sebagai suatu kemungkaran namun sebagian yang lain mengatakan tidak maka tidak wajib mengingkarinya. (as-Sulukul Ijtima’I fi al-Islam:477 dalam Risalah Hadits “ Man Ra minkum Munkaran …… “ hal. 39-40)
           
e. Beberapa tingkatan dan Cara dalam Melaksanakan Nahi Mungkar
ü  Yang perlu diperhatikan bagi orang yang akan melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar adalah tingkatan-tingkatan cara yang dilakukan dalam melaksanakannya:
üTa’nif(teguran), maksudnya menegur pelakunya dari kesalahan yang dilakukan dan menjelaskan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tentangnya.
ü
ü  Hendaknya orang yang mencegah kemungkaran itu adalah orang yang mengetahui bahwa suatu perbuatan itu adalah kemungkaran sehingga ia dapat menyampaikan ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala atas tindakan yang dilakukan  yang terdapat dalam nash-nash yang shahih.
ü 
üSabb(mencela) dan Ta’nif(menegur) dengan perkataan yang kasar, hal ini dilakukan jika sulit untuk diingatkan dengan cara yang lembut serta telah dijelaskan kepadanya nash-nash yang shahih atas perbuatannya itu.
ü 
üMencegahnya dengan tangan terhadap segala fasilitas yang digunakan untuk bermaksiat, seperti:merusak peralatan tempat-tempat minuman yang memabukkan(khamr). Hal ini dilakukan terbatas dengan kekuatan yang dimiliki dan jika tidak menimbulkan madharat yang lebih besar.
ü
ü  Memberikan ancaman dan menakut-nakuti pelakunya dari kemaksiatan yang dilakukan.
ü
ü  Langsung memukulnya dengan tangan dll. namun tidak dengan menghunuskan senjata padanya. Hal ini dilakukan jika telah merasa cukup dengan kekuatan yang dimiliki dan sangat terpaksa melakukannya namun jika kemungkaran telah merajalela maka hendaknya ia menahan diri darinya.
            Adapun cara merubah kemungkaran itu disesuaikan dengan pelaku kemungkarannya, bagaikan seorang dokter yang memberikan obat pada pasiennya yang tentunya disesuaikan dengan penyakit yang diderita. Di sini kami akan memaparkan sebagian dari cara mencegah kemungkaran itu:
Kepada orang yang tidak berilmu(bodoh), dengan cara mengajarinya secara lemah-lembut, ramah dan bijaksa lalu memperingatinya dengan pelan-pelan dan tidak tergesah-gesah. Seperti ketika melihat orang yang tidak sempurna shalatnya(dalam melakukan gerakan shalat) atau melihat orang menjama’ shalatnya di malam hari.
Kepada orang yang berilmu(pandai), dengan cara menasehatinya, menakut-nakutinya dengan ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjelaskan keharaman perbuatannya serta menyebutkan akibatnya dengan nash-nash yang shahih.
Kepada Orangtua, dengan cara memberi nasehat yang baik, lemah-lembut dan tidak dengan ancaman, pukulan, celaan dan teguran yang kasar. Namun boleh dengan tangan jika tidak menimbulkan bahaya pada diri, harta dan keluarganya. Karena hak Allah 'Azza Wa Jalla harus didahulukan daripada hak orangtua, sebab tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam rangka bermaksiat kepada Khaliq.
Kepada Majikan/Tuan, dengan cara menasehatinya secara lemah-lembut jika tidak takut akan kekuasaannya, namun jika takut maka cukup dengan memerintah pada orang yang memiliki pengaruh terhadap tuannya supaya menasehatinya.
Kepada Syaikh/Guru, dengan cara mengingkari perbuatannya dan bergaul dengan kebaikan ilmunya serta menjelaskan padanya akan ancaman Allah Subhanahu wa Ta'ala atas segala kemaksiatannya. Mengatakan padanya bahwa orang yag berilmu itu telah jelas hujjahnya tidak seperti orang yang tidak berilmu, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak suka amalan orang yang tidak sesuai dengan ilmunya.
Kepada Suami, dengan cara menasehatinya secara lemah-lembut dan baik-baik, namun tidak boleh mendiamkan perbuatannya jika ia tidak mampu untuk melakukannya tetapi dengan menyuruh kerabat dekat yang mampu menasehati suaminya.
Kepada Penguasa, tidak diragukan lagi  bahwa semulia-mulia amar ma’ruf nahi mungkar adalah mengatakan kebenaran pada penguasa yang jahat. Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda
   A r t i n y a :  D a r i   A b u   S a  i d   a l - K h u d r i y   R a d h i y a l l a h u    A n h u   d a r i   N a b i   S h a l l a h u    A l a i h i   w a   S a l l a m   i a       b e r s a b d a : S e b a i k - b a i k  jihad adalah mengatakan kebenaran pada penguasa/pemerintah yang jahat”.        (HR. at-Tarmidzy, Hadits Hasan Sahih)
            Ada beberapa ketentuan dalam menasehati penguasa yang berbuat kemaksiatan, yaitu:
Jika orang yang ingin mencegahnya mampu melakukannya tanpa menimbulkan bahaya dan kerusakan yang lebih besar maka dengan menasehatinya secara baik-baik dan lemah-lembut,
            Jika orang yang ingin mencegahnya tidak mampu dikarenakan nasehatnya akan membuat timbulnya bahaya yang lebih besar atau karena takut maka mengingkarinya dengan hati, dan kondisi inilah selemah-lemahnya iman.
Jika ternyata pencegahnya meridhai apa yang dilakukannya bahkan ikut serta bersamanya mak berarti ia mendukungnya di dalam berbuat dosa, maka yang dilakukan adalah sebagaimana sabda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam.
                                                                                                                                              A r t i n y a :  D a r i   U m m u l   M u k m i n i n   U m m u   S a l a m a h   H i n d u n   b i n   A b u   U m a y y a h   R a d h i y a l l a h u       a n h a : B a h w a s a n y a   N a b i   S h a l l a h u    A l a i h i   w a   S a l l a m   b e r s a b d a :  S e s u n g g u h n y a   j i k a   a d a   p e m i m p i n   y a n g      k a l i a n   a n g k a t   l a l u   k a l i a n   k e t a h u i   i a   m e l a k u k a n   k e m a k s i a t a n   dan kalian mengingkarinya. Maka             barangsiapa yang membencinya(dengan hati karena tidak bisa mencegahnya dengan lisan dan      tangan) maka ia telah terbebas(dari dosa dan beban menasehatinya) dan barangsiapa       mengingkarinya(sesuai dengan kemampuan yang dimiliki) maka ia telah selamat(dari    kemaksiatannya) akan tetapi jika ia meridhai dan bahkan mengikutinya(maka ia seperti pelakunya). Mereka bertanya: wahai Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam apakah kami harus memerangi mereka   ? maka beliau menjawab:Tidak, selagi mereka melaksanakan shalat bersama kalian”. (HR. Muslim          dalam kitab Adhywaul Bayaan:II/177-178)
Namun tidak diperkenankan keluar dari kekuasaannya dan memeranginya. Hal ini berlaku jika sistem pemerintahannya adalah kekhilafahan.  (al-Qaulul Mubinul Azhhar fie Dakwati ila Allah wal Amru bil Ma’ruf wan Nahy ‘anil Munkar:77- 83
)          
KESIMPULAN
Amar ma’ruf nahi mungkar adalah masalah yang menempati posisi sangat startegis dalam islam, ia merupakan tanggungjawab setiap muslim yang disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki dan tipe pelaku kemungkarannya, dengan cara yang memugkinkan dan sesuai dengan syariat islam. Cara merubah/mencecah kemungkaran dapat dilakukan dengan tangan, lisan maupun hati.
Barangsiapa yang membenci kemaksiatan dengan hati karena tidak bisa mencegahnya dengan lisan dan tangan maka ia telah terbebas dari dosa dan beban untuk mencegahnya dan barangsiapa mengingkari/mencegahnya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki maka  telah selamat dari kemaksiatan, akan tetapi barangsiapa yang ridha dengannya maka ia seperti pelakunya.
Di dalam melaksanakan amalan Nahi Mungkar harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dan cara-cara yang telah dicontohkan, syarat-syarat kemaksiatan yang dicegah, tahapan-tahapan pelaksanaannya dan tipe-tipe pelakunya.
            Kebaikan apapun yang kita lakukan hendaknya diniatkan ibadah kepada Allah 'Azza Wa Jalla, sehingga menuntut kita untuk menjaga keikhlasan dan mengambil contoh yang baik(dari Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para salaf), hal ini agar apa yang kita lakukan tidak sia-sia belaka..
PENUTUP
Sesungguhnya  kesempurnaan, kemuliaan, dan kebaikan yang tanpa cacat hanya milik Allah 'Azza Wa Jalla semata. Maka dari itu semua kami merasa bahwa apa yang kami sajikan tentunya menyimpan kesalahan dan kekhilafan sehingga kami sangat membutuhkan saran dan kritik dari para pembaca sekalian. Semoga Allah 'Azza Wa Jalla membimbing kita ke jalan yang diridhai-Nya. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar